Istri Kaya Raya, Suami Tetap Wajib Menafkahi?
Editor: MMA
Jumat, 21 Agustus 2020 20:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali wanita mapan secara ekonomi bahkan memiliki jabatan tinggi. Sedang penghasilan sang suami jauh di bawahnya. Penghasilan sang istri Rp 300 juta tiap bulan, sedang suaminya hanya Rp 20 juta. Apakah sang suami tetap wajib menafkahi? Lalu berapa sang suami harus menafkahi?
“Suami tetap wajib memberi nafkah, kecuali istri tidak minta dan tidak mau,” kata KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh yang mengarang Kitab Fathul Mujibil Qorib kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/9/2020).
BACA JUGA:
Haramkan Maulidan dan Wayang, Nyali Ustad Wahhabi Ciut soal Miss Universe Asal Saudi
Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
Pelajari Islam 5 Tahun, Penganut Katolik Ini Akhirnya Masuk Islam
Dituntun Qori' Afrika Selatan, Warga Rungkut Surabaya Ikrar Syahadat di Masjid Al-Akbar
Lalu berapa besaran nafkah atau belanjanya tiap hari? “Besar kecilnya nafkah tergantung kondisi ekonomi suami, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok,” kata Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afifuddin Muhajir – yang juga Rais Syuriah PBNU itu.
Simak berita selengkapnya ...