Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 21 Agustus 2020 15:12 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 lebih diketahui oleh masyarakat, jajaran Kepolisian RI terus melakukan sosialisasi kepada segenap masyarakat.
Termasuk yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri. Guna memasyarakatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Ngadiluwih mengajak sejumlah jurnalis ikut menyosialisasikan kepada masyarakat dengan membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, bahwa untuk saat ini, bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, akan diingatkan dan diberi masker. Namun mulai tanggal 24 Agustus 2020, sanksi bakal diberlakukan bagi warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Mulai tanggal 24 Agustus 2020, kami siap mengenakan sejumlah sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Khususnya, saat mereka berada di luar rumah dan tidak memakai masker," kata AKP Mukhlason saat menggelar Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada kalangan jurnalis, di Mapolsek Ngadiluwih Kediri, Jumat (21/8/20).
Menurut AKP Mukhlason, upaya ini juga bentuk Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang intinya agar masyarakat mematuhi disiplin protokol kesehatan. Sebab, Covid-19 ini belum berakhir dan kelihatannya ini masih banyak sekali yang terkonfirmasi dan banyak yang positif.
Simak berita selengkapnya ...