Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai 24 Agustus, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanksi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 21 Agustus 2020 15:12 WIB

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 lebih diketahui oleh masyarakat, jajaran Kepolisian RI terus melakukan sosialisasi kepada segenap masyarakat.

Termasuk yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ngadiluwih, Polres . Guna memasyarakatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Ngadiluwih mengajak sejumlah jurnalis ikut menyosialisasikan kepada masyarakat dengan membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, bahwa untuk saat ini, bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, akan diingatkan dan diberi masker. Namun mulai tanggal 24 Agustus 2020, sanksi bakal diberlakukan bagi warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Mulai tanggal 24 Agustus 2020, kami siap mengenakan sejumlah sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Khususnya, saat mereka berada di luar rumah dan tidak memakai masker," kata AKP Mukhlason saat menggelar Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada kalangan jurnalis, di Mapolsek Ngadiluwih , Jumat (21/8/20).

Menurut AKP Mukhlason, upaya ini juga bentuk Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang intinya agar masyarakat mematuhi disiplin protokol kesehatan. Sebab, Covid-19 ini belum berakhir dan kelihatannya ini masih banyak sekali yang terkonfirmasi dan banyak yang positif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video