Laporan Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai Dicabut, Azam: Jangan-jangan Pelapor Terima Gratifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Kamis, 20 Agustus 2020 17:26 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pencabutan laporan kasus dugaan penyimpangan bantuan untuk penanaman kedelai di Kepulauan Kangean dan daratan Sumenep, terus memantik protes sejumlah kalangan.
Kali ini, pengacara kawakan Azam Khan ikut angkat bicara terhadap kasus senilai kurang lebih Rp 30 miliar tersebut. Pria yang kerap tampil di program Indonesia Lawyer Club (ILC) salah satu televisi swasta ini menyarankan kepada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim, agar berhati-hati terhadap pencabutan laporan kasus korupsi.
BACA JUGA:
Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Soal Pungli, Disdik Sumenep Anggap Selesai, Inspektorat Pastikan Kasusnya Lanjut Terus
Disdik Sumenep Sudah Mediasi Kasus Pungli Oknum Pengawas SD, Inspektorat Bantah Beri Perintah
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
“Karena kasus korupsi itu adalah musuh Negara, uang rakyat, dan dapat atensi yang serius pemerintah. Kasus yang diduga kuat atau kental dengan korupisi tidak bisa dicabut oleh pelapor. Jika kasus tersebut dicabut, itu bertanda ada something wrong, ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dengan seirus juga. Jangan-jangan pelapor terima sesuatu, ada gratifikasi. Siapa dalangnya harus jelas,” katanya, Kamis (20/08) kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut Azam, yang perlu dipertanyakan adalah pencabutnya. Sebab, kata Azam, alasan pencabutan laporan itu harus jelas. "Pencabutan atas perkara itu jangan main-main dan jangan dianggap sepele. Sebab pencabutnya bisa juga dijerat kepada kasus korupsi," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...