Akhirnya Sekdes Cempokorejo Tuban Ditetapkan Tersangka Penggelapan BPNT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Kamis, 20 Agustus 2020 15:43 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Carut marut dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban terus menggelinding bak bola salju.
Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Bansos PKH BPNT BLT Tidak Cair? Coba Lakukan Langkah ini
Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
Ini Bansos PKH yang Akan Cair Mulai Januari 2024
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sekdes Cempokorejo karena unsur-unsur hukumnya sudah terpenuhi setelah dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/8)
Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
"Belum ditahan karena penetapannya baru kemarin. Pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," imbuhnya.
Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Simak berita selengkapnya ...