Sidang Tahap II Kasus Pembunuhan Mudassir Hanya Dihadiri 1 dari 6 Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Tahap II Kasus Pembunuhan Mudassir Hanya Dihadiri 1 dari 6 Saksi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahamad Fauzi
Rabu, 19 Agustus 2020 23:50 WIB

Suasana sidang kedua terkait pembunuhan Mudassir, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Rabu (19/8).

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Sidang pembunuhan (alm) Mudassir, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, saksi dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 26 April lalu itu.

Ahmad Husaini sebagai Ketua Hakim menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tahap kedua itu dilaksanakan secara fisik dan virtual. "Agar keterangan saksi dapat didengar secara jelas, tetapi tetap mematuhi peraturan covid-19," jelasnya sebelum sidang dimulai.

Jaksa Penuntut Umum Herman Hidayat mengaku bahwa pihaknya telah memanggil 6 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yakni H Farid Faisal, M Zaimil, Khoirul Anam, H Saimin, Mat Hosen, dan Moh Moid Alwan. Namun ternyata, yang hadir hanya satu orang, yaitu H Farid Faisal, sedangkan 5 saksi lainnya tidak hadir. Untuk Mat Hosen tidak bisa hadir karena beralasan sakit.

"Bagi mereka yang tidak hadir akan dipanggil minggu depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Herman, Jaksa Penuntut Umum.

Ia menambahkan, hanya dari pihak H. Farid Faisal yang membawa dua saksi, yakni Sidiq dan Sayuti, yang seharusnya dipanggil minggu depan, karena dia hadir sekalian diminta dihadirkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video