Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 19 Agustus 2020 14:27 WIB

Pengacara Penggugat, Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dan Santoso, S.E, S.H., M.H. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus gugatan perdata yang melibatkan Pengusaha SK Lab. Cafe dan Wartawan Duta.co yang saat ini sedang berlangsung di PN Kota Kediri, harus menjadi pelajaran bagi wartawan lain. Gara-gara menurunkan berita yang dinilai merugikan Dwi Arif Priyono Cs, Pengusaha SK Lab. Cafe, Wartawan Duta.co, Nanang Priyo Basuki dan Pemimpin Redaksi Duta.co digugat Rp 1,7 miliar.

Mediasi sebenarnya sudah dilakukan 3 kali. Namun, tak membuahkan hasil sehingga perkara sengketa pers dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Nanang Priyo Basuki digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh Dwi Arief Priyono Cs. Tergugat dinilai telah mencemarkan nama baik usaha milik para penggugat, yakni SK Lab. Cafe Kediri.

Dwi Arief Priyono Cs sebagai penggugat dikuasakan kepada pengacaranya, Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dan Santoso, S.E., S.H., M.H. Sedangkan pihak tergugat, yakni tergugat 1 adalah Nanang Priyo Basuki selaku Wartawan Duta.co di Kediri, dan tergugat II Mokhamad Kaiyis selaku Pemimpin Redaksi Duta.co, serta Eko Pamuji selaku General Manager mewakili PT Duta, dikuasakan kepada pengacaranya, yakni Tri Suryaningrum S.Sos, S.H.

Tri Suryaningrum usai sidang pembacaan materi gugatan membenarkan sidang kali ini merupakan tindak lanjut dari gagalnya upaya perdamaian. Pasalnya, para tergugat keberatan dengan materi perkara dari pihak penggugat.

Menurut Tri Suryaningrum, pihaknya minggu depan akan menyampaikan eksepsi. "Pada intinya, bagaimanapun kami telah menempuh jalur sesuai dengan keputusan ," jelasnya, Rabu (19/8/2020).

"Mengingat, penyelesaian sengketa pers jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus melalui . Bahkan, pihak sudah merekomendasikan untuk memuat hak jawab, dan itu telah dilakukan," kata Tri Suryaningrum seraya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video