Razia Masker di Internal Polresta Malang Kota, Tiga Anggota Disanksi Push Up
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 18 Agustus 2020 19:02 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menggelar pendisiplinan protokol kesehatan sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 6 tahun 2020. Kemarin, Polresta Malang Kota menggelar razia masker kepada anggota, ASN Polresta, maupun masyarakat umum yang hendak masuk kawasan Mapolresta.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menegaskan, tujuan dari penertiban ini tidak lain untuk mendisiplikan anggota, sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat umum.
BACA JUGA:
Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
"Pelaksanaan resmi dari penertiban ini akan dimulai pada 24 Agustus hingga 24 September 2020 atau selama sebulan ke depan. Sementara ini kita lakukan masa uji coba," terang Kapolresta.
Selama uji coba, bagi anggota dan ASN Polresta yang kedapatan tak mengenakan masker di kawasan Mapolresta Malang Kota akan disanksi push up. "Sedangkan sanksi bagi masyarakat hanya membaca pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...