Sekretaris PKB Gresik Pastikan Rekom B1 KWK Pasangan QA Tinggal Ambil di DPP
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 14 Agustus 2020 10:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satu per satu partai politik (parpol) ingin membuktikan kalau surat persetujuan (rekomendasi) yang dikeluarkan DPP untuk pasangan calon (paslon) yang diusung di Pilbup Gresik 2020 sudah memenuhi syarat PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Di PKPU tersebut, menyebutkan bahwa rekom harus sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.
BACA JUGA:
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
PKB Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada Gresik Bulan ini, Diawali dengan Gelar Diskusi Publik
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Pilbup Gresik 2024, 4 Parpol Ikuti Petunjuk DPP
Selanjutnya, surat persetujuan itu juga harus bercap atau stempel DPP Parpol yang posisinya berada di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.
Setelah DPC Gerindra, DPD Nasdem, dan DPD PAN Gresik, kali ini DPC PKB Gresik juga memastikan kalau rekom yang dikeluarkan DPP sudah sesuai PKPU tersebut.
Simak berita selengkapnya ...