Kajari Trenggalek: Bayar Denda dan Ambil Barang Bukti Tilang Cukup di Kantor Pos Terdekat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 13 Agustus 2020 19:01 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek bekerja sama dengan PT Pos Indonesia me-launching layanan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas serta pengiriman barang bukti perkara di salah satu ruang Kantor Kejari Trenggalek, Kamis (13/8).
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah usai me-launching program tersebut menyampaikan bahwa program itu dibuat dalam rangka memudahkan masyarakat membayar denda dan mengambil bukti tilang.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam layanan pembayaran denda pelanggaran tilang terutama," kata Darfiah.
Menurutnya, program tersebut sengaja diluncurkan karena belakangan ini ia melihat setelah para pelanggar lalu lintas itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, mereka banyak yang berjubel atau antre untuk membayar denda dan mengambil barang bukti perkara di Kejari Trenggalek.
Simak berita selengkapnya ...