Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Lamongan Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Kamis, 13 Agustus 2020 18:23 WIB

Kasipidsus Muhammad Burhan saat memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait kasus yang ia tangani. foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menangkap dua orang diduga tersangka kasus korupsi dana desa. Mereka yakni, Pj Kades Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Andis dan Perangkat Desa, Burhan.

"Sementara dua orang tersangka ini ditahan selama 20 hari. Kita lihat perkembangannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Muhammad Subhan, Kamis (13/8/2020).

Subhan lebih jauh menjelaskan, dua orang tersangka ini diduga menyelewengkan dana Bumdes dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video