Wali Kota Serahkan Sertifikat Tanah Aset Kepada BPRS Kota Mojokerto
Editor: .
Kamis, 13 Agustus 2020 10:02 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah tertunda 10 tahun, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya memenuhi kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto. Hal ini untuk menindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016.
Penyerahan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto oleh Wali Kota dilakukan pada Selasa (11/8) di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.
BACA JUGA:
Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ning Ita - panggilan Wali Kota Ika Puspitasari - kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.
Simak berita selengkapnya ...