​Soal Bintang Jasa Fadli Zon-Fahri Hamzah, Mahfud MD: Di UU Ada Pintunya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Soal Bintang Jasa Fadli Zon-Fahri Hamzah, Mahfud MD: Di UU Ada Pintunya

Editor: MMA
Rabu, 12 Agustus 2020 21:10 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi RI ke-75 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Namun menjadi kontroversi, karena Presiden Jokowi akan memberi bintang tanda jasa itu, di antaranya, kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang selama ini kerap mengeritik pemerintah.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa di UU No. 20 Thn 2009 (tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan) tidak ada ketentuan bahwa mantan Pejabat Negara (seperti Wakil Ketua DPR) harus mendapat Bintang Mahaputra.

Menkopolhukam Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa di Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2009, ada ketentuan tentang penerima gelar dan tanda jada diajukan, antara lain, oleh lembaga negara.

“Jadi di UU ada pintunya. Dan ketika diajukan oleh lembaganya, lalu diteliti syaratnya. Sejak UU itu ada semua, Ketua DPR/DPD dan Wakilnya diajukan oleh lembaganya untuk mendapat Bintang Mahaputra dan selalu diberi oleh Presiden,” jelas Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (12/8/2020).

Menurut dia, kalau yang sekarang ditolak, tak ada alasan untuk menolak. “Kalau yang sekarang ditolak, padahal yang dulu-dulu tidak, kita bisa dinilai tidak fair. Justru serangan akan semakin gencar. Yang dulu bahkan ada yang kemudian masuk penjara karena korupsi,” tegas Mahfud sembari memberi contoh, antara lain, Irman Gusman, Jero Wacik, Taufik Kurniawan, Surya Dharma Ali.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video