Kurir Narkoba di Kediri Ditangkap, Bawa 2.000 Ribu Butir Pil Dobel L
Editor: Abdurrahman Ubaidh
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 12 Agustus 2020 10:06 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Depit Andrianto (28), warga Dusun Blimbing RT/RW 002/002 Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Depit dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan 2.000 butir pil dobel L. Depit ditangkap oleh unit Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (11/8/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa penangkapan kurir Narkoba jenis pil dobel L tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka lain.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap lebih dulu, didapatkan informasi bahwa dia menjadi kurir bersama rekannya yang berdomisili di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Depit Andrianto, di rumahnya Desa Blimbing Kecamatan Tarokan.
Simak berita selengkapnya ...