Terindikasi Tak Berizin, Komisi Gabungan Siap Sidak Usaha Pokpokan di Nganjuk
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 11 Agustus 2020 19:08 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengaku gerah dengan keberadaan usaha pokpokan atau praktik jual beli tebu di luar pabrik gula yang diindikasi tidak memiliki surat izin resmi tersebut.
Menurutnya, usaha pokpokan yang sudah beroperasi selama dua tahun tersebut merugikan PAD. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan komisi yang membidanginya.
BACA JUGA:
Amanat Ketua DPRD Nganjuk saat Pimpin Rapat Paripurna
Tinjau Agroforestry Tebu Mandiri, Natalas Ungkap Peluang Pendapatan Perhutani
Disperta Nganjuk Berikan Bantuan Motor Roda Tiga untuk Kelompok Tani
Berikut Jawaban Pj Bupati Nganjuk soal Pandangan Umum Setiap Fraksi
"Saya akan komunikasikan ke komisi yang membidangi yaitu komisi 1 dan 2," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/8/2020).
Ia menjelaskan, bahwa dewan tidak bisa langsung melakukan tindakan jika ada temuan atau masukan dari berbagai pihak. Tetapi, dewan akan menindaklanjuti hasil masukan dengan mencari bukti atau melakukan sidak lokasi. "Jika perlu saya sendiri yang akan lakukan sidak bersama lintas komisi 1 dan 2 nanti," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...