Terlanjur Bayar Biaya Reguler, Sertifikat Tanah Warga Sempu Banyuwangi Ternyata Diurus Lewat PTSL
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 11 Agustus 2020 10:34 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Beberapa warga Desa Sempu Kecamatan Sempu Banyuwangi menyesalkan sertifikat miliknya yang dimasukkan dalam daftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Sumaji, adalah salah satu warga Desa Sempu yang sertifikat miliknya masuk dalam program PTSL. Ia menceritakan, awalnya mengajukan sertifikat secara reguler dengan menyerahkan biaya 8.400.000 kepada salah satu oknum perangkat Desa berinisial HMS, pada tahun 2015 silam.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Namun, sertifikat yang sudah jadi bukan sertifikat dengan pengurusan secara reguler, melainkan sertifikat yang jadi adalah sertifikat yang masuk dalam program PTSL 2019. Ia pun mempertanyakan biaya yang sudah diserahkan. Pasalnya, apabila mengurus sertifikat tanah melalui PTSL Rp. 150.000. Sehingga ada selisih cukup banyak dari biaya yang disetorkan.
“Saya tahu kalau mengurus lewat PTSL biaya murah, hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Maka dari itu, saya meminta untuk HMS untuk mengembalikan sisa biaya pengurusan sertifikatnya. Dikarenakan sertifikat yang sudah jadi bukan dari pengurusan reguler, melainkan PTSL yang biayanya hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Seandainya dalam waktu dekat ini sisa uang pengurusan tidak dikembalikan, saya berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib,” terangnya saat diwawancarai di rumahnya, Senin (10/8/2020).
Saat dikonfirmasi di kantornya terkait problem sertifikat yang pengurusannya lewat reguler menjadi PTSL, Kepala Desa Sempu Nanang Santoso mengaku pengurusan sertifikat tersebut sebelum dirinya menjadi kades. "Makanya saya tidak tahu pasti problem yang sebenarnya," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...