Menantu Biadab Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua di Sidoarjo Dituntut 20 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 10 Agustus 2020 20:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan, Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara yang sangat keji.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Gatot Haryono dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
BACA JUGA:
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
"Menuntut terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas JPU, Gatot Haryono, Senin(10/8).
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji. Di samping itu, terdakwa yang seharusnya menjaga dan melindungi ibu mertua, namun justru menghilangkan nyawanya.
"Cara yang digunakan terdakwa sangat keji, meski sebelumnya terdakwa sempat mengaku menyesal dengan perbuatannya," tegasnya.
Seorang menantu, Totok Dwi Prasetya (25) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Siti Fadilah (48) dibunuh dengan cara yang sangat sadis lantaran tidak meminjami pelaku uang sebesar Rp 3 juta.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/2/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, peristiwa itu merupakan kejahatan keji dikarenakan hanya sebuah pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri.
Simak berita selengkapnya ...