Tanah Swadaya Desa Bagi Madiun Ditarget Tuntas Tahun Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Minggu, 09 Agustus 2020 19:34 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Proses ganti rugi tanah swadaya milik warga Dusun Candi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun seluas 10.000 meter persegi sampai saat ini belum juga usai. Tanah yang berlokasi di pintu exit jalan Tol Dumpil itu terimbas proyek jalan tol sepanjang 5.055 meter.
Sejatinya, nilai pengganti tanah tersebut sudah terselesaikan sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, uang pengganti tanah swadaya sudah berada di rekening desa tahun 2019. Namun, belum dibelanjakan untuk tanah pengganti, disebabkan belum ada regulasi yang jelas dan bentuk kehati-hatian desa.
BACA JUGA:
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Selaraskan RPJPD 2025-2045, Pemkab Madiun Undang Pelbagai Elemen Masyarakat
Peringati HPN 2024, Pemkab Madiun Fasilitasi UKW untuk Insan Pers
Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Kabupaten Madiun
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Desa Bagi, Sidik Apriyanto. Ia menjelaskan, tanah swadaya adalah tanah milik masyarakat pendahulu yang disumbangkan (dihibahkan) para orang tua dusun bagi kepada desa secara lisan (tidak tertulis). Hal inilah yang menjadi kendala untuk membelanjakan uang pengganti tersebut.
"Hasil koordinasi kita dengan kejaksaan, regulasi yang mengatur pengadaan tanah baru di tingkat kabupaten atau pemerintah daerah. Sedangkan di tingkat desa belum diatur. Dan dari Dinas PMD sudah koordinasi dengan kementerian untuk membuat peraturan bupati dan saat ini draf perbup sudah ada di sekda," ujar Sidik.
Simak berita selengkapnya ...