Warga Pasuruan Keluhkan Tarif Ambulans Tidak Jelas, Komisi IV: Raperda Sudah Diajukan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 07 Agustus 2020 15:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum adanya pembaharuan perda yang mengatur soal tarif layanan ambulans yang dimiliki RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan, menjadi keprihatinan dari Komisi IV DPRD setempat.
Para wakil rakyat di gedung Raci tersebut meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk mengeluarkan regulasi berupa Perda yang mengatur tarif layanan ambulans, khususnya di RSUD Bangil. Langkah ini dipandang sangat penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat soal tarif layanan ambulans.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
"Kita sering mendapat keluhan dari masyarakat atau keluarga pasien yang rawat inap di RSUD Bangil soal tarif ambulans yang tidak pasti dan harganya dianggap terlalu mahal," H. Ruslan, Ketua Komisi IV, Jumat (7/8/2020).
Adapun untuk memberikan kepastian soal tarif ambulans, Politikus PDIP itu mengatakan, RSUD Bangil sudah mengajukan raperda tentang pelayanan kesehatan tahun 2020. Raperda tersebut sudah dibahas bersama-sama antara RSUD dengan Komisi IV.
"Intinya, DPRD sangat mendukung usulan pengajuan raperda tersebut agar pelayanan kesehatan bisa lebih baik lagi," katanya.
Simak berita selengkapnya ...