Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Pasuruan Berhasil Amankan 83 Tersangka
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Jumat, 07 Agustus 2020 14:25 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan menggelar konferensi pers hasil dari Operasi Sikat Semeru 2020 bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (7/8/2020). Konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
"Sasaran dalam Operasi Sikat Semeru tahun ini antara lain curanmor, curat, perampasan, handak, lahgun sajam, lahgun senpi, dan tindak kejahatan jalanan (street crime)," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
BACA JUGA:
Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dalam Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 yang dilakukan sejak 6 Juli hingga 17 Juli 2020, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 83 tersangka dari berbagai kasus. Mereka terdiri dari: 6 Target Operasi (TO) dan 77 Non-TO.
Rinciannya, 10 curas dengan 10 tersangka, 40 curat dengan 26 tersangka, 101 curanmor dengan 37 tersangka. Kemudian 3 lahgun handak dengan 3 tersangka, 2 lahgun sajam dengan 2 tersangka, 1 street crime (penculikan) dengan 4 tersangka.
Kapolres Pasuruan mengatakan, untuk tindak kejahatan yang menonjol, yakni curas, dengan tersangka yang beraksi menggunakan golok guna menakuti korban untuk mengambil barang milik korban.
"Komplotan pelaku tindak kejahatan tersebut beraksi di jalan dengan membawa golok guna menakut-nakuti korban. Setelah itu komplotan pelaku kejahatan mengambil barang milik korban, bahkan ada juga yang memakai bondet," jelas AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Menurutnya, para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Simak berita selengkapnya ...