Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Agustus 2020 10:26 WIB

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Peterongan. Keduanya yakni, Sutono alias Sam (44) yang berprofesi pekerja swasta, dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35) seorang buruh serabutan. Mereka berasal dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap Rabu (05/8) dengan waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Sam diamankan sekira pukul 06:54 WIB, sementara Mirza sekira pukul 09:00 WIB.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu siap edar.

“Dari tangan keduanya kami mengamankan masing-masing tujuh klip sabu-sabu siap edar, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip. Berat rata-rata setiap kemasan kurang dari setengah gram,” ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video