Bayar Denda Rp 500 Ribu, Terdakwa Penjual Miras di Sidoarjo Boleh Pulang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 05 Agustus 2020 22:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang terjaring operasi oleh anggota Satsabhara Polresta Sidoarjo pada Rabu, 29 Juli 2020 siang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2020).
Terdakwa bernama Amirudin Hudayattulloh (41), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Pengeroyokan di Sidoarjo, Polisi: Korban Sudah Lapor
Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Kasatsabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro mengatakan, terdakwa divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 500 ribu dengan subsidair kurungan penjara 3 hari.
"Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 500 ribu subsidair kurungan penjara 3 hari," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...