KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Selasa, 04 Agustus 2020 23:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari saat masa kampanye.
Sejumlah aturan pencalonan Pilkada 2020 tersebut disosialisasikan oleh KPU Sidoarjo, di Hotel Aston Kahuripan, Sidoarjo, Selasa (4/8).
BACA JUGA:
PCNU Sidoarjo dan Forwas Gelar Tadarus Jurnalistik, Bahas Beragam Persoalan Kota Delta
KPU Sidoarjo Berikan Santunan Bagi Petugas Pemilu 2024
Media Berperan Penting Jadi Pilar Demokrasi untuk Kawal Pemilu
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU Sidoarjo Diwarnai Demonstrasi Partai Buruh
Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari, saat masa kampanye.
"Saat mendaftar, calon petahana ini sudah harus mengisi kesediaan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye, yakni 71 hari," cetus Iskak usai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.
Aturan soal petahana cuti itu berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kata Iskak, saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan kampanye.
"Jadi, misalnya ketika calon petahana mau kampanye hari Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa dia aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye, 71 hari," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...