Soal Penghapusan UU Desa, Parade Nusantara Nganjuk Ajukan Judicial Review ke MK
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 04 Agustus 2020 21:13 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kemelut atas dimunculkannya Undang-Undang yang telah disahkan DPR, terkait Perppu No 1 Tahun 2020 dan No 2 Tahun 2020 di Pasal 8 Ayat 8 yang menghilangkan dana desa, terus menimbulkan polemik.
Kepala desa dan perangkat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi UU tersebut.
BACA JUGA:
KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun
55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Desa Darmorejo Madiun Bagikan BLT DD untuk 43 KPM
Antisipasi Perkara Hukum Dalam Pengelolaan DD dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Pusat Parade Nusantara Sudir Santoso, S.H., M.H. saat menggelar silaturahim dan konsolidasi dengan para kepala desa bertempat di Desa Kelurahan, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Selasa (4/8).
"Saya inginkan agar UU Desa No 6 Tahun 2006 jangan dihilangkan, dan itu harus dimunculkan kembali," kata Sudir dikutip Bangsaonline.com, Selasa (04/08).
Menurutnya, ada dua langkah yang akan ditempuh Parade Nusantara, yaitu pertama langkah hukum atau uji materi (judicial review), dan kedua, langkah politis yaitu meminta pertanggungjawaban menghilangkan UU Desa Tahun 2006 dan mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 8.
Simak berita selengkapnya ...