Sosialisasi Perbup Nomor 9, DPMD Madiun Minta Perangkat Desa Kosong Segera Diisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Selasa, 04 Agustus 2020 19:21 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi secara daring Peraturan Bupati (Perbup) Madiun No 9 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono mengatakan, sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baru bisa dilaksanakan saat ini dampak adanya pandemi Covid-19. Perbup tersebut sebenarnya sudah disusun sejak awal tahun.
BACA JUGA:
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Selaraskan RPJPD 2025-2045, Pemkab Madiun Undang Pelbagai Elemen Masyarakat
Peringati HPN 2024, Pemkab Madiun Fasilitasi UKW untuk Insan Pers
Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Kabupaten Madiun
"Perbup sudah disusun sejak awal tahun kemarin. Karena situasi Covid-19, kita baru bisa melaksanakan sosialisasi hari ini. Karena tidak memungkinkan mengumpulkan seluruh kepala desa, sehingga dilaksanakan secara daring yang diikuti Kades dan Camat pada masing-masing wilayah se-Kabupaten Madiun," ungkap Joko, Selasa (4/8).
Dia melanjutkan, pentingnya sosialisasi ini karena banyak desa yang perangkat desanya dalam kondisi kosong. Maka, desa yang sudah menganggarkan bisa melakukan pengangkatan perangkat desa.
Simak berita selengkapnya ...