Edarkan Sabu dari Napi Lapas Pati Jateng, Warga Srengat Blitar Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 04 Agustus 2020 16:42 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial BR (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Dia diamankan di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Rochan mengatakan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
BACA JUGA:
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Polres Blitar Kota Amankan Pengedar Ganja Asal Tulungagung
"Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satresnakoba Polres Blitar Kota melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kemudian dilakukan undercover buy oleh anggota. Hasil dari penyelidikan tersebut diadakan upaya paksa di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok. Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Rochan, Selasa (4/8/2020).
Tersangka ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WK warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu.
Simak berita selengkapnya ...