DPRD Kabupaten Pasuruan ​Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Kabupaten Pasuruan ​Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 03 Agustus 2020 17:29 WIB

Rapat Komisi I dan Komisi IV dengan OPD terkait membahas UU Nomor 4 Tahun 2019. (foto: ist).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, keberadaan para bidan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat bekerja membuka klinik kebidanan.

Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendesak pemkab untuk melakukan penyesuaian Perbup No. 39 Tahun 2015 serta Perda No. 6 Tahun 2016, dengan UU tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para bidan di wilayah Pasuruan secara berjenjang.

Selain itu, agar kegiatan pelayanan kebidanan di wilayah Pasuruan yang masih mengantongi izin tidak berbenturan dengan UU serta izin belajar bagi ASN tetap berjalan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono mengatakan bahwa dalam UU tersebut para bidan lulusan D-III yang membuka praktek klinik kebidanan, diharuskan memiliki sertifikat uji kompetensi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video