DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 03 Agustus 2020 17:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, keberadaan para bidan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat bekerja membuka klinik kebidanan.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendesak pemkab untuk melakukan penyesuaian Perbup No. 39 Tahun 2015 serta Perda No. 6 Tahun 2016, dengan UU tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para bidan di wilayah Pasuruan secara berjenjang.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Selain itu, agar kegiatan pelayanan kebidanan di wilayah Pasuruan yang masih mengantongi izin tidak berbenturan dengan UU serta izin belajar bagi ASN tetap berjalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono mengatakan bahwa dalam UU tersebut para bidan lulusan D-III yang membuka praktek klinik kebidanan, diharuskan memiliki sertifikat uji kompetensi.
Simak berita selengkapnya ...