Gunawan Bapaslon Perseorangan Mencak-mencak di KPU, akan Kirim Surat Aduan ke DKPP dan PTUN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Kamis, 30 Juli 2020 19:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gunawan, Bapaslon Perseorangan mencak-mencak di kantor KPU Surabaya. Ia mempersoalkan data dukungan istrinya yang berubah. Yakni dari awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan verfak, namun kemudian berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedangkan untuk Gunawan sendiri, sebelumnya juga telah dinyatakan TMS. Padahal ia dan istrinya tidak pernah ditemui PPS dan PPK Kecamatan Wonocolo untuk melakukan verifikasi faktual (verfak).
BACA JUGA:
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Beredar Daftar Caleg Terpilih, Ketua KPU Surabaya Bilang Begini
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Surabaya Ajukan Perpanjangan Rapat Pleno ke Bawaslu
"Saya heran dengan KPU, kok tiba-tiba jadi Memenuhi Syarat (MS), padahal tidak pernah ditemui. Sedangkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Lha mangkelnya lagi, saya ingin lihat data sebelumnya di data Saya Masih TMS. Saya minta tidak diperkenankan. Alasannya, itu data kami (KPU), wong padahal itu data kami yang kita berikan ke KPU. Ini jelas indikasi KPU mengganjal kami, tidak transparan, dholim dan tidak demokratis," kata Gunawan emosi saat menghubungi bangsaonline.com via selulernya, Kamis (30/7/2020).
Kepada bangsaonline.com, Gunawan bersama istri mengaku datang ke kantor KPU sekitar pukul 15.00 WIB. Dan baru pukul 16.15 diklarifikasi pihak KPU Surabaya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait Verifikasi Faktual Lanjutan 1 dan 2.
Simak berita selengkapnya ...