Komisi III DPRD Pasuruan Minta Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Dicabut Izinnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 27 Juli 2020 21:06 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Pasuruan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan teguran keras berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang masih membuang limbahnya ke sungai.
Langkah ini diambil lantaran masih ditemukan banyak aduan dari masyarakat ke gedung dewan, soal bau limbah dari perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai. Apalagi, limbah yang dibuang tersebut tidak sesuai dengan baku mutu. Imbasnya tak hanya menimbulkan bau busuk, tapi beberapa sumur milik warga sekitar juga ikut tercemar dari perusahaan nakal tersebut.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
"Dari hasil rapat dengan pihak DLH, perwakilan masyarakat, kami Komisi III DPRD sepakat merekomendasikan kepada DLH untuk mencabut izin membuang limbah ke sungai Beujeng," tegas Syaifulloh Damanhuri, anggota Komisi III.
Politikus PPP ini mengatakan, pencabutan izin ini bukan kerana pihaknya menolak investasi di Kabupaten Pasuruan. "Tapi kita ingin masyarakat sekitar perusahaan tidak terganggu kesehatannya. Perusahaan bisa menggunakan jasa lain dalam pengelolaan limbah dengan bekerja sama dengan PIER Rembang," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...