Dua Ahli Tata Negara Beda Pendapat soal Pengangkatan Plt Kapolri
Minggu, 18 Januari 2015 23:36 WIB
BangsaOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat lalu menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepala Kepolisian RI.
Pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri Presiden belum meminta persetujuan DPR.
BACA JUGA:
Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
Besok, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah di Banyunwangi
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Istana, Sejumlah Menteri Saling Tebak Skor
Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com