Dua Ahli Tata Negara Beda Pendapat soal Pengangkatan Plt Kapolri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Ahli Tata Negara Beda Pendapat soal Pengangkatan Plt Kapolri

Minggu, 18 Januari 2015 23:36 WIB

Komjen badrotin Haiti. Foto: bisnis.com

BangsaOnline-Presiden Joko Widodo () Jumat lalu menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI. Sementara Kepres kedua adalah pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepala Kepolisian RI.


Pemberhentian Sutarman sebagai sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun untuk pengangkatan Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Presiden belum meminta persetujuan DPR.

Mantan Menteri Hukum dan HAM mengingatkan bahwa untuk mengangkat Plt , Presiden juga harus meminta persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video