Pengamat Kebijakan Publik Unej: Pemberhentian Bupati Faida Secara Politik Sudah Sah
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 23 Juli 2020 17:07 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej), Hermanto Rahman. Dia menilai, keputusan yang diambil oleh DPRD terkait HMP secara politis sudah memberhentikan Faida sebagai Bupati Jember.
Menurutnya, secara politik langkah yang diambil oleh DPRD Jember dengan menggunakan HMP sudah sah, dan setelah itu bupati sebenarnya sudah diberhentikan secara politik. Hanya perlu kepastian secara hukum, sehingga harus menunggu dari putusan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Secara politik bupati sudah diberhentikan, namun harus menunggu putusan MA secara hukum," ujarnya saat ditemui di Kampus Unej, Kamis (23/7/2020).
Dirinya menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan oleh DPRD Jember sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Karena dalam PP tersebut, disyaratkan minimal HMP diusulkan oleh 10 orang anggota dewan yang berasal dari 1 fraksi.
Simak berita selengkapnya ...