Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Trenggalek Beber Capaian Kinerja 2019-2020
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 22 Juli 2020 19:44 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sampaikan berbagai capaian kinerja periode Juli 2019 hingga Juli 2020 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, S.H., M.H., menyampaikan tentang sejumlah capaian dari seksi intelijen, di antaranya pelacakan aset Mantan Bupati Trenggalek Suharto, melaksanakan TP4D, salah satunya proyek pembangunan bendungan tugu dan melaksanakan program jaksa masuk sekolah.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
Dia menjelaskan, dari sisi penyelidikan bahwa di tahun 2019 Kejari Trenggalek telah berhasil mengungkap adanya berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya disebutkan tentang penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari bidang pidana khusus, dipaparkan Darfiah bahwa Kejari Trenggalek telah melakukan penuntutan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek dengan terdakwa Suharto, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 dan Istiawan Witjaksono.
"Sementara eksekusi yang dilakukan di tahun 2020 disebutkan salah satunya memerintahkan pada terdakwa atas nama Gatot Purwanto pada kasus BPR Prima Sejahtera tahun 2006, untuk tetap ditahan dengan pidana penjara selama 3 tahun sesuai petikan putusan PT Nomor 46/Pid.Sus- TPK/2019/PT.Sby.Jo.Nomor 135/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby tanggal 20 April 2020," jelasnya, Rabu (22/7/2020).
Simak berita selengkapnya ...