Polres Bangkalan Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Rabu, 22 Juli 2020 19:13 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan di Kabupaten Bangkalan makin marak terjadi. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rama, sapaan akrab kapolres, merinci 3 kasus pencabulan persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Gegana Temukan 5 Selongsong Petasan di Reruntuhan Rumah Bekas Ledakan
Pertama, kasus terjadi pada korban berinisial F (15), dengan tersangka MI, Warga Kecamatan Socah. Menurut Rama, TKP pencabulan ini terjadi di Kelurahan Demangan pada 21 Januari 2020.
"Setelah kurang lebih 6 bulan dalam pengejaran. Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Sampang," jelas Rama saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Kedua, kasus terjadi pada korban M (16), dengan tersangka H (49), TKP di Arosbaya sekitar tanggal 30 Juni 2020.
"Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman. Barang bukti baju, BH, kaus, dan rok abu-abu kita amankan," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...