Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kediri Mulai Diperiksa Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 22 Juli 2020 18:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - AK/Bandiyah (45), Warga Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang dilaporkan telah menggerayangi tubuh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah 11 tahun asal Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, akhirnya diperiksa polisi.
Andrianto, saksi pelapor menjelaskan bahwa dirinya telah diundang ke Polres Kediri untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. "Tadi saya oleh Pak Polisi diminta menandatangani BAP," ujar Andrianto usai keluar dari Ruang Pemeriksaan Unit PPA Polres Kediri, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?
Tolak Gangbang, Wanita di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan 3 Pemuda
Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Diduga Lakukan Pencabulan, 3 Remaja di Kediri Ditangkap Polisi
Menurut Andrianto, BAP-nya tadi juga sudah ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Hasil visum yang kemarin belum keluar dari rumah sakit, lanjutnya, saat ini sudah ada. "Saat ini, pelaku juga sudah mulai diperiksa di Ruang PPA," ucap Andrianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga melalui Andrianto, telah melapor ke polisi setelah tubuhnya digerayangi oleh AK, tetangga korban.
Andrianto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri di Jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020) lalu, dan diterima oleh Aipda Susanto.
Simak berita selengkapnya ...