Dua Karyawan PT MGU Lamongan Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 22 Juli 2020 13:29 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkoba.
Masing-masing Imam Muji (33) asal Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, Tuban karyawan PT. Minyak Gas Utama (MGU), dan Harton Agung Priyanto (33), warga Desa Kowan, Kecamatan Semanding,Tuban, sopir di perusahaan yang sama.
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
Kasatreskoba Polres Lamongan AKP Khusen, membenarkan adanya penangkapan ini.
Simak berita selengkapnya ...