Gelar Paripurna Via Zoom, DPRD dan Bupati Gresik Sepakat Tunda 1 Raperda
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 22 Juli 2020 13:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna via zoom dengan agenda menanggapi jawaban Bupati terhadap pengajuan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi DPRD, di ruang paripurna setempat, Rabu (22/7).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Dalam kesempatan ini, juru bicara DPRD Gresik Abdullah Hamdi, mewakili Bapemperda menyatakan, bahwa dari empat Raperda yang diajukan DPRD, Bupati menerima 3 untuk dilanjutkan, sementara 1 Raperda ditunda pembahasannya.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Tiga Raperda inisiatif yang pembahasannya dilanjutkan yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Raperda tentang kredit lunak bagi usaha mikro, dan Raperda tentang penanggulangan penyakit menular.
"Terhadap Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik, bupati berpendapat agar Raperda ini dilanjutkan dalam tahap pembahasan berikutnya," ujarnya.
Menurut Hamdi, ada sejumlah pijakan dalam penyusunan Raperda sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik. Di antaranya, Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, Permendagri Nomor 9 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta, Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Simak berita selengkapnya ...