Proses Ganti Untung Bendungan Bagong, Kejari Trenggalek: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 21 Juli 2020 20:34 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa melalui Kasi Datum (Perdata dan Tata Usaha Negara) Feza Reza, berharap proses ganti untung sebagai dampak dari pembangunan Bendungan Bagong tidak ada kendala.
"Karena ini menyangkut uang negara yang akan dibayarkan ke masyarakat, seharusnya jangan sampai ada kendala," ujar Feza usai mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian Bendungan Bagong di Kantor Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Selasa (21/7/2020).
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
Dia memastikan jika nantinya muncul kendala dalam proses ganti untung, tentu arahnya indikasi korupsi. Oleh karena itu, kehadiran kejaksaan dalam proses ganti untung tersebut untuk mengawal proses penegakan hukum.
Dalam proses ganti untung ini, pihaknya berpesan pada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Jika ditemukan adanya persoalan di tengah masyarakat, hendaknya diselesaikan di tingkat bawah.
"Kalaupun ada permasalahan di tingkat bawah diselesaikan dahulu, jangan langsung terburu-buru menjadi besar," pintanya.
Simak berita selengkapnya ...