Tak Kantongi Sertifikat Kompetensi, Klinik Kebidanan di Pasuruan Jadi Sorotan Komisi I | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Kantongi Sertifikat Kompetensi, Klinik Kebidanan di Pasuruan Jadi Sorotan Komisi I

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Juli 2020 16:57 WIB

Rapat Komisi I dengan Dinkes dan IDI soal uji kompetensi praktik bidan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para bidan yang membuka praktik klinik kebidanan diharuskan mengantongi sertifikat uji profesi. Hal tersebut seiring dengan terbitnya UU No 4 Tahun 2019 tentang kebidanan. Uji profesi ini dilakukan sebagai bukti bahwa bidan telah memenuhi syarat bekerja.

Faktanya, ada sebagian bidan yang membuka klinik kebidanan tapi belum mengantongi uji profesi yang diamanatkan UU tersebut. Hal ini menjadi perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr Kasiman. 

Ia menjelaskan bahwa terbitnya UU No 4 Tahun 2019 mengamanatkan para bidan sudah harus mengantongi syarat tersebut. Ia berharap semua bidan di Indonesia bisa mendapatkan sertifikat kompetensi paling lambat lima tahun sejak diundangkan pada tahun 2018.

"Bila mengacu pada undang-undang tersebut, bagi bidan yang tidak lolos uji kompetensi, mereka tidak bisa bekerja meski sudah lulus kuliah kebidanan," jelas politikus Gerindra ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video