Ning Ita Lantik 15 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 16 Juli 2020 19:17 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik oleh Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Kamis (16/7/2020).
Pelantikan itu tetap dijalankan meski sedang melandanya pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA:
Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Pelantikan ke 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Di mana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.
Simak berita selengkapnya ...