Soal Terblokirnya BST Sejumlah Warga Jagalan, Ning Ita Lapor Kemensos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 16 Juli 2020 09:49 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keresahan warga Kelurahan Jagalan yang BST-nya (bantuan sosial tunai) terblokir, akhirnya terjawab. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara langsung menemui warga untuk memberikan pemahaman terkait terblokirnya nama penerima bantuan dari Kementerian Sosial RI di ruang pertemuan kantor Kelurahan Jagalan, kemarin (15/7).
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa, daftar penerima bantuan yang terblokir saat ini sedang diusahakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama instansi terkait, untuk dapat diakses kembali. Namun, ia memohon kepada warga agar bersabar lantaran pembukaan blokir tersebut membutuhkan waktu lama karena antrean yang menumpuk dari seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
Pj Wali Kota Mojokerto Gelar Open House dengan Masyarakat dan ASN
Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran
Jelang Idulfitri 1445 H, Pj Wali Kota Mojokerto Sowan ke Sejumlah Ulama dan Pengasuh Ponpes
"Sebenarnya, bukan kami sengaja memblokir nama-nama penerima bantuan sosial tunai senilai Rp 600 ribu tersebut, namun pemblokiran ini terjadi karena adanya kesalahpahaman dari fasilitator dengan perangkat di lingkungan setempat. Di mana, seharusnya warga yang berhak menerima bantuan justru disetop, dan sebaliknya warga yang telah disetop justru mendapatkan bantuan," jelas Ning Ita.
Mengetahui adanya kesalahpahaman tersebut, Ning Ita kemudian mengirimkan surat permohonan sekaligus berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial RI untuk membuka kembali nama-nama penerima bantuan sosial tunai yang terblokir tersebut. Namun, permohonan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah harus menunggu karena antrean dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...