Sidak Dua Tambang Ilegal, Komisi II DPRD Tuban Hentikan Aktivitas Galian C
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 15 Juli 2020 20:55 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang ilegal di Dukuh Dempes Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu, (15/7).
Setidaknya ada dua lokasi yang menjadi sasaran sidak tim gabungan, terkait adanya aduan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang dinilai meresahkan.
BACA JUGA:
Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan, Kapolres Tuban Ancam Tindak Tegas Pelaku Balap Liar
Polisi Masih Selidiki Jasad Wanita yang Meninggal di Gubug Mangrove Tuban
Diskopumdag Sediakan 192 Stand Umkm Dalam Acara Tuban Expo 2023
Tanpa Sertifikat Halal, Kemenag Tuban Sanksi Pelaku Usaha
Di lokasi pertama, rombongan Komisi II ditemui penanggung jawab tambang, Joko. Ia mengatakan jika tempat usahanya itu baru beroperasi sekitar dua pekan terakhir. Ia berdalih penambangan itu dilakukan semata karena permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan lahan untuk pembangunan kandang.
"Ini adalah tanah pribadi milik pak H Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektare yang akan diratakan karena akan di bangun kandang oleh pemiliknya," jelas Joko di hadapan petugas.
Tak jauh dari tempat pertama, di lokasi kedua petugas menemukan aktivitas tambang yang sudah berjalan sekitar 6 bulan. Selama itu pula pengelola Galian C mampu menjual pasir sekitar 100 rit setiap harinya.
Simak berita selengkapnya ...