Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 13 Juli 2020 15:56 WIB

Masyarakat Bangkalan saat antre pembuatan dan perekaman e-KTP di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Senin (13/7/2020).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang hanya butuh 1 jam 19 menit, mendapat respons keras di beberapa daerah, termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan.

Masyarakat Bangkalan pun mempertanyakan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh terkait cepatnya proses perekaman e-KTP.

"Jangan-jangan kecepatan itu hanya khusus untuk Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra saja saat dia melakukan perekaman di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bulan lalu," ujar Subhan, Warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).

Sementara itu, menyikapi pertanyaan warga Bangkalan terkait proses perekaman hingga pencetakan e-KTP yang hanya membutuhkan waktu 1 jam 19 menit, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Zakariya mengatakan hal tersebut adalah bagian dari percepatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Hanya saja kalau di daerah Bangkalan tidak mungkin bisa dilaksanakan perekaman e-KTP 1 jam 19 menit, karena perekaman e-KTP sampai tercetak membutuhkan 3 hari (72 jam)," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video