Belum Masuki New Normal, Mas Abu Siapkan Perwali, Pelanggar Siap-siap Didenda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 12 Juli 2020 19:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar pun menyoroti banyaknya warga yang membicarakan new normal. Padahal, Kota Kediri belum memasuki new normal, mengingat kini masih berstatus zona kuning Covid-19.
"Orang-orang ini keburu ngomong new normal. Sebelum new normal itu, saya jelaskan sekali lagi ya, sebelum new normal itu kan mesti (zona) hijau dulu. Setelah hijau kita harus lapor ke Kementerian dulu," ujar Mas Abu, sapaan karib Wali Kota Kediri, Minggu (12/7).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Peringati Hari Otoda ke-28, Pemkot Kediri Gelar Upacara Bendera
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
Ia mengatakan bahwa setelah lapor ke kementerian, baru pra new normal. Pada masa pra new normal itu apabila dipastikan semuanya bisa mengikuti protokol kesehatan, maka baru masuk new normal.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri berencana menerbitkan payung hukum berupa peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur sanksi berupa denda kepada warganya yang tak memakai masker.
Simak berita selengkapnya ...