Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ning Ita Gencarkan Sosialisasi Tatanan Normal Baru, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 200 Ribu

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 10 Juli 2020 16:02 WIB

Wali Kota Mojokerto saat rapat koordinasi tekan laju penambahan pasien Covid-19.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto mengadakan Rapat Analisis dan Evaluasi. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto. Kegiatan itu bertempat di Ruang Rapat Nusantara, Jumat (10/7/2020) pagi.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau akrab disapa Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Dalam arahannya, Ning Ita menyampaikan, akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. Dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas Covid-19 bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh.

"Tim Gugus Tugas Covid-19 bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan camat sebagai koordinatornya," ujar Ning Ita, Jumat (10/7/2020).

Terkait sosialisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif, Ning Ita menyampaikan agar dikumpulkan untuk sosialisasi.

"Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi, sehingga sosialisasi dapat selesai, tidak membutuhkan waktu yang lama," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video