​Kota Blitar Terapkan Perwali New Normal, Tak Patuh Bakal Disanksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kota Blitar Terapkan Perwali New Normal, Tak Patuh Bakal Disanksi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 10 Juli 2020 12:52 WIB

TNI dan Polri melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Alon-alon Kota Blitar

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di siap-siap kena sanksi. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di .

Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

Wali , Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali, sampai penutupan sementara.

"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Jumat (10/7/2020).

Selain tempat usaha dan tempat wisata, sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.

"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video