Bawa Sabu, Pemuda Gogorante Kediri Diringkus Polisi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Juli 2020 10:16 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dafit Dwi Prasetyo (37) alias Bilox Bin, warga Dusun Balong Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi.
Sebabnya, Dafit terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dafit ditangkap oleh Unit Reskrim Polsekta Pesantren di Jalan Raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa (7/72020) sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren yang saat itu sedang giat patroli di Jl raya depan terminal Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Di tempat itu petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Berada di tepi Jalan raya depan terminal Kresek.
Simak berita selengkapnya ...