Berstatus Zona Merah, Polres Batu Perketat Pengurusan SKCK, ini Salah Satu Syarat Wajibnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 06 Juli 2020 21:07 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya jumlah pasien konfirm positif Covid-19 di Kota Batu per 1 - 6 Juli 2020 yang mencapai 24 orang, berdampak pada pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, mulai bulan ini pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinkes.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Namun, syarat tersebut hanya diwajibkan bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), atau Orang Dengan Risiko (ODR), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif Covid-19.
"Polres Batu akan melayani pemohon dengan status tersebut setelah mereka memiliki surat keterangan sembuh," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...