Berstatus Zona Merah, Polres Batu Perketat Pengurusan SKCK, ini Salah Satu Syarat Wajibnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berstatus Zona Merah, Polres Batu Perketat Pengurusan SKCK, ini Salah Satu Syarat Wajibnya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 06 Juli 2020 21:07 WIB

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya jumlah pasien konfirm positif Covid-19 di per 1 - 6 Juli 2020 yang mencapai 24 orang, berdampak pada pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu.

Menurut Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, mulai bulan ini pemohon SKCK wajib menambahkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinkes.

Namun, syarat tersebut hanya diwajibkan bagi mereka yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), atau Orang Dengan Risiko (ODR), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang positif Covid-19.

"Polres Batu akan melayani pemohon dengan status tersebut setelah mereka memiliki surat keterangan sembuh," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video