DPRD Gresik Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Gelar Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 06 Juli 2020 17:21 WIB

Suasana Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2019. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar Paripurna dengan agenda pembacaan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, di ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (6/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, dihadiri Wabup Moh. Qosim mewakili Bupati Sambari Halim Radianto.

Qosim mengungkapkan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan DPRD Kabupaten Gresik, Nomor :180/15/437.12/2018 dan KPTS/13/PIM.DPRD-II/XI/2018, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

KUA dimaksud, lanjut Qosim, merupakan dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya. 

"Dalam pelaksanaan APBD, Pemerintah Kabupaten Gresik terus berupaya secara konsisten mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda)," imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, kata Qosim, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memungut dan atau menerima pendapatan daerah tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran.

Namun, harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) secara bruto paling lama 1 hari kerja, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, misalnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BPJS Kesehatan melalui dana kapitasi.

Sedangkan pelaksanaan belanja daerah juga harus memenuhi azas-azas belanja, yaitu jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.

Dengan demikian, suatu pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja, jika tidak tersedia dalam APBD, kecuali dalam keadaan darurat yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan anggaran. 

"Jadi, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan, " ungkap wabup. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video