Kapolri Cabut Larangan Berkerumun, KPU Jatim Minta Protokol Kesehatan Tetap Dijaga
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 02 Juli 2020 19:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maklumat Kapolri Nomor MKS/2/III/2020 tentang larangan berkerumun telah dicabut. Namun, tidak secara otomatis KPU memberlakukan kampanye untuk calon yang maju di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 secara terbuka. Protokol kesehatan tetap dikedepankan.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah, KPU Jatim menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI lewat PKPU.
BACA JUGA:
DPP Bara Nusa Siap All Out Dukung Khofifah-Emil di Pemilihan Gubernur Jawa Timur
Muncul JKSN Junior: Kiai dan Gus 01, 02, 03 Kompak Dukung Khofifah
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
DHD 45 Deklarasi Dukungan ke Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024
"Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaksanaan pemilihan serentak nasional di era new normal sekarang ini. Mengingat salah satu yang dikhawatirkan banyak pihak adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Karena metode kegiatan sosialisasi dan kampanye menjadi sangat terbatas di tengah pandemi ini," tutur Gogot, Kamis (2/7).
Simak berita selengkapnya ...