Ngaku Anggota BIN Lalu Tipu Korbannya, Warga Mojoroto Diringkus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 01 Juli 2020 22:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Risnanto alias Sandi Ari Utomo alias Abdul Azis Bin (Alm) Asmuni Marfan (42), harus berurusan dengan Polres Kediri. Pasalnya, pria beralamat di Perum Wilis 2, Kota Kediri ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan. Parahnya lagi, dia mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar menjelaskan, awalnya tersangka mengaku sebagai Intel dan berjanji dapat membantu masalah jual beli lelang ruko. Dengan syarat, korban harus menyerahkan sejumlah uang.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
“Korbannya adalah Sri Sutristianti (42), warga RT 016/RW 006 Dusun Sumberingin, Desa Srikaton, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri,” kata AKP Gilang Akbar, Rabu (1/7).
Menurut Gilang, pelaku diamankan saat berada di rumahnya Jl. Wilis Mukti III Perum Wilis Indah, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri bersama beberapa barang bukti.
Simak berita selengkapnya ...