Mulai 1 Juli, Cetak Adminduk Pakai Kertas HVS, Bisa di Rental Pengetikan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 01 Juli 2020 21:26 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk implementasi dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemkab Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melaksanakan penyesuaian.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih. Hal tersebut berlaku untuk semua dokumen adminduk, kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih tetap menggunakan bahan yang sama.
BACA JUGA:
Respons Protes Warga, Pj Bupati Probolinggo Tinjau Kandang Ayam Bermasalah di Desa Paiton
Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Probolinggo Kolaborasi Pengiriman Bawang Merah
Proyek Pelebaran Jalan Laweyan-Sukapura Probolinggo Senilai Rp84 Miliar Dikeluhkan
“Dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak di antaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Datang dan lain sebagainya. Namun demikian, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2020 masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah tetap berlaku,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suliyati.
Menurut Suliyati, dengan adanya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 ini, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di kecamatan atau rumah, asalkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berbasis web.
Simak berita selengkapnya ...